Liputan6.com, Pinrang - Kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kasus yang paling menonjol di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Selama Oktober 2015 saja, Polres Pinrang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada kasus itu, terdapat 20 tersangka yang ditangkap dan 38,36 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja 9.30 gram diamankan.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, dari 20 tersangka 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pengedar di wilayah itu dan Kabupaten Sidrap, Sulsel.
"Di mana dari keduanya disita narkoba jenis sabu sebanyak 13 sachet berat 7,93 gram, 25 paket pipet berat 3,21 gram, dan uang tunai Rp 9,93 juta. Pasangan suami istri ini merupakan residivis," terang Adri kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Menurut dia, kasus penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kasus paling menonjol di kabupaten tersebut. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan penindakan terhadap para pengedar maupun pengguna.
"Kita tentu akan bekerja maksimal dalam pemberantasan dan penindakan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, karena kasus narkoba merupakan kasus paling menonjol di Kabupaten Pinrang," kata Adri. (Bob/Sun)