Liputan6.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dianggap kerap menyudutkan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai sarang atau pusat pengendalian distribusi narkoba. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim pun meluruskan soal peredaran narkoba di penjara.
"Kami berkeberatan dengan informasi media massa yang berasal dari BNNP Jatim. Kami membantah adanya pemberitaan terkait jaringan narkoba lapas," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Budi Sulaksana di Surabaya, Kamis (5/11/2015).
Budi mengharapkan adanya kerja sama yang elegan antara BNNP dan Kanwil Kemenkumham Jatim. Jika tidak ada kerja sama dan berjalan sendiri-sendiri, maka pemberantasan narkoba akan sulit.
Baca Juga
"Padahal kita pernah sampaikan dengan BNN terkait pemberantasan narkoba di dalam (lapas). Artinya, kita sudah sangat terbuka dengan BNN dan kepolisian," imbuh Budi.
Terkait pengungkapkan BNNP Jatim perihal narkoba di lapas, Budi akan mendatangi BNNP Jatim dan berkoordinasi terkait kasus ini. Ia pun mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan BNN terkait sidak di lapas. Bahkan, Budi mengatakan, petugas BNN pernah melakukan training terhadap sipir-sipir yang ada di lapas maupun rutan.
"Jadi, pengetahuan BNN sudah ditularkan kepada kita. Dan selama ini hubungan kami dengan BNN, baik-baik saja," lanjut Budi.
Budi menyatakan bahwa pihaknya juga menyoal terkait ekspose besar-besaran yang dilakukan BNNP Jatim. Terkait itu pihaknya sangat keberatan. Padahal, upaya pemberantasan narkoba di lapas sudah dilakukannya. Salah satu contohnya membentuk satgas guna melakukan sidak di dalam lapas.
"Pemeriksaan berkala sering kami lakukan di Lapas. Dan satgas kami pun melakukan sidak serta pemeriksaan secara teliti. Sidak ini pun dilakukan tanpa sepengetahuan siapa pun," ujar Budi.
Pada Oktober 2015, [BNNP Jatim]( 2345810 "") mengungkap peredaran narkotik di beberapa penjara. Di antaranya Lapas Porong, Lapas Madiun, Lapas Malang, dan Lapas Pamekasan. Dari sembilan tersangka, mereka mengaku dikendalikan dari balik Lembaga Pemasyarakatan. (Ans/Vra)**