Liputan6.com, Makassar - Sejak menjadi Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, AKBP Leo Joko Triwibowo, ‎menerapkan aturan unik. Khususnya bagi polisi pelanggar aturan akan diberi hukuman bermalam di masjid.
"Sudah ada sekitar 10 personel menjalani hukuman demikian karena saya yakin dengan begitu perlahan ia akan sadar dan kembali memperbaiki perbuatannya. Ini yang saya namakan hukuman pembinaan rohani," ucap Leo kepada Liputan6.com, Sabtu (7/11/2015).
Hukuman bermalam di masjid tersebut diterapkan bagi personel yang melakukan pelanggaran ringan. Di antaranya membawa mobil dinas di tempat-tempat karaoke dan tidak masuk kantor selama 2 hari tanpa ada pemberitahuan.
"Mereka yang kedapatan melanggar khususnya bagi personel yang muslim, akan dihukum bermalam di masjid di mana saja yang ada di Kabupaten Enrekang dengan mendapatkan pengawasan langsung dari saya," beber Leo.
Selama dalam masa penghukuman, personel tersebut akan melakukan aktivitas penuh di dalam mesjid, di antaranya membersihkan masjid. "Sementara itu dia juga mengikuti bimbingan dari seorang ulama yang ingin memberi bimbingan rohani secara sukarela tidak diberi gaji," ujar Leo.
Sementara bagi personel yang non-muslim, jika melakukan pelanggaran ringan seperti yang dimaksud, sambung Leo tetap menjalani hukuman sel selama masa penghukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Namun jika ada yang ingin sukarela membinanya atau memberikan bimbingan rohani kita juga beri kesempatan," imbuh Leo.
Hukuman bermalam di masjid, menurut Leo, adalah inisiatifnya. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan personel masih terkait dengan iman, sehingga metode tersebut sangat cocok diterapkan untuk mengubah moral.
"Daripada di dalam sel, malah tak ada pembinaan rohani. Sehingga saya menerapkan hukuman bermalam di masjid tersebut dan alhamdulillah setelah menjalani penghukuman tersebut mereka rata-rata berubah‎," kata dia. (Ans/Yus)