Liputan6.com, Makassar - Narapidana kasus narkoba yang ditahan di sel rumah tahanan (Rutan) Kelas 2 Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan kedapatan menyimpan narkoba. Erwin Surahmad alias A Erwin (33) mengantongi sabu di kamar selnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penemuan bermula saat petugas Rutan Kelas 2 Sengkang, Alamsyah mengecek setiap kamar sel dan kemudian menemukan narkoba jenis sabu di kamar sel Erwin.
"Di dalam kamar sel napi Erwin Surahmad tepatnya di kamar 8 Rutan kelas 2 Sengkang itu ditemukan 13 sachet sabu yang terbungkus rapi di dalam kaos kaki lalu diselipkan di sandal," kata Frans kepada Liputan6.com, Rabu (11/11/2015)
Erwin yang merupakan pegawai di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Wajo, Sulsel itu mengaku, mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari Iwan, warga Tanrutedong Kabupaten Sidrap yang sudah berstatus DPO. Sabu itu diselipkan di pintu masuk Rutan Kelas 2 Sengkang, Wajo.
"Erwin di dalam Rutan Kelas 2 Sengkang sedang dalam proses menjalani hukuman kasus narkoba yang menimpanya selama 5 tahun, sesuai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo. Ia sendiri berada dalam Rutan sejak enin, 2 November 2015 kemarin," kata Frans.
Karena kembali ditemukan mengantongi sabu, warga Jalan Sangkuru No I Sengkang Kelurahan Toddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel tersebut berurusan kembali dengan polisi tepatnya Polres Wajo, Sulsel.
"Ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo, Sulsel untuk menjalani kembali proses penyidikan dengan kasus serupa yakni kasus narkoba dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Wajo," tandas Frans. (Mvi/Rmn)