Liputan6.com, Denpasar - Anna Roemokoy seorang wanita pengguna jalan Tol Bali Mandara mengalami kecelakaan di jalan tol atas laut itu. Namun, bukannya mendapat pertolongan Anna malah mendapatkan todongan ganti rugi dari petugas tol.
Anna dianggap merusak fasilitas tol dalam kecelakaan tunggal yang dialaminya itu. Tentu saja Anna meradang, merasa sedang mengalami musibah tapi tidak segera mendapatkan pertolongan.
Kejadian bermula saat Anna mengendarai mobilnya dari Nusa Dua menuju arah pelabuhan Benoa. Di tengah jalan tol, dirinya mengaku melihat setumpukan barang seperti terpal. Anna kaget dan membanting setir ke arah kiri. Namun dari sebelah kiri, tiba-tiba ada sebuah mobil hingga kemudian mobilnya membentur besi pembatas jalan dan membuat kondisinya bengkok.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah banting setir ke kiri, mobil saya terseret ke kanan dan ke kiri sampai menggeser besi pembatas jalan. Kondisinya bengkok," ucap Anna di Denpasar, Kamis 19 November 2015.
Tak hanya mobil yang rusak, Anna juga juga terluka. Bibirnya jontor dan hidung banyak mengeluarkan darah.
Berharap ada yang menolong, ia kemudian keluar dari mobil. Namun harapan itu pupus setelah ia 'ditodong' Rp 150 ribu oleh petugas tol sebagai ganti rugi fasilitas jalan yang rusak.
"Waktu itu kata petugas jalan tol itu, kalau saya tidak bayar mobil saya tidak akan diderek ke luar tol," ucap Anna.
Menurut dia, apa yang dialami itu adalah kecelakaan. Dia mempertanyakan sikap petugas tol yang membuang benda mirip terpal ke laut yang membuat kecelakaan itu terjadi. Baginya, uang pengganti tersebut tidak masalah.
"Saya menghindar dan akhirnya celaka. Ini salah siapa? kenapa saya malah dimintain uang. Saya lihat beberapa petugas tol mengangkat barang mirip terpal itu dan membuang ke laut. Ini rupanya mau menghilangkan barang bukti penyebab kecelakaan," papar Anna.
Saat dikonfirmasi, Humas PT Tol Bali Mandara Drajat Hari Suseno mengaku aturan tersebut memang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan itu, biaya ganti rugi fasilitas yang dirusak dibebankan kepada pengguna jalan.
"Ya, seperti itulah peraturan untuk pengguna jalan. Walau mengalami kecelakaan, dia lah yang bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan," ucap Drajat.
Namun begitu, tutur Drajat, biaya kerusakan itu bisa dibebaskan dengan syarat pengguna jalan dapat membuktikan jika kerusakan itu atas dasar ketidaksengajaan.
"Kalau bisa dibuktikan, maka korban bisa dibebaskan dari semua tuntutan yang dibebankan," pungkas Drajat. (Ali/Vra)