Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Bali tidak memproses hukum kasus tewasnya penari Calonarang dalam pentas di Jembrana, Bali, beberapa waktu lalu. Pertimbangannya, insiden yang menewaskan remaja 14 tahun itu tak masuk kategori kasus pembunuhan."Kami juga tetap mengatensi kasus itu. Namun karena dalam peristiwa itu tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan, maka kami tidak memprosesnya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, saat dihubungi Liputan6.com di Denpasar, Bali, Rabu (25/11/2015).
Baca Juga
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa dalam peristiwa atraksi budaya itu. Kesimpulannya, tak ada motivasi untuk membunuh penari tersebut. "Jadi itu memang tanpa ada niat untuk melakukan pembunuhan. Itu murni kecelakaan dalam atraksi budaya," kata Hery. I Komang Ngurah Trisna Para Merta tewas setelah adegan penusukan dengan keris dalam sebuah atraksi budaya di Pura Sari Jati Luwih, Banjar Pakraman Dingin Pangkung, Jangu, Desa Pakraman Pohsanten, Mendoyo, Jembrana pada 13 Oktober 2015. Ia mengalami pendarahan seiring luka tertembus keris hingga mengenai usus besarnya. (Hmb/Sun)