Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Kota Semarang mendapat penghargaan sebagai kota dengan perda bangunan gedung terbaik dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Selain Semarang, 3 kota lain memperoleh penghargaan serupa yaitu Kota Malang, Kota Batam, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Perda Bangunan Gedung Terbaik itu menjadi salah satu langkah pelembagaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Sebagai Paket Desain Kota Layak Huni.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Adhi Trihananto menyebutkan, penghargaan ini melengkapi penghargaan sebelumnya sebagai Kota Sehat dan Adipura untuk ke-4 kalinya.
"Sebelumnya 2014, Wali Kota Semarang juga mendapatkan gratifikasi award," imbuh Adhi di Semarang, Selasa (1/12/2015).
Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, penghargaan itu tak boleh dianggap sebagai prestasinya meski perda yang dijadikan bahan penilaian merupakan kebijakan yang dibuatnya saat masih memimpin.
"Ini prestasi warga Semarang, prestasi teman-teman birokrasi dan prestasi teman-teman anggota dewan," kata Hendrar.
Dia berharap, ke depan prestasi Semarang terus berlanjut dan bukan sekedar berupa penghargaan saja. Utamanya lebih berdampak pada kehidupan masyarakat. "Percuma ada penghargaan jika masyarakatnya masih tetap belum nyaman," tukas dia.