Sukses

Polisi: Rp 1,9 M Titipan Keluarga Tersangka Narkoba, Bukan Disita

Polisi masih mencari celah untuk menetapkan uang Rp 1,9 miliar sebagai bukti dari kasus narkoba. Sementara tersangka dijerat penyalahgunaan.

Liputan6.com, Makassar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) akan segera menentukan nasib Rp 1,9 miliar uang yang disita dari tersangka penyalahgunaan narkotika Muhlis alias Ollo (36).

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Narkoba, Ajun Komisaris Besar Edi Tarigan menampik pihaknya disebut melakukan penyitaan uang milik Ollo saat berlangsung penangkapan, Senin 23 November pekan lalu, di kediamannya di Sidrap.

Edi menyebut, uang tersebut dititipkan pihak keluarga kepada penyidik. Dia mengklaim bila pihak keluarga telah menandatangani persetujuan petitipan uang.

"Kita tidak melakukan penyitaan karena uang itu belum ditemukan ada kaitannya dengan kasus narkoba yang sementara disidik. Tapi kita masih ada waktu untuk mendalami penyidikan lagi sehingga kita minta uang tetap dengan status dititip, karena kalau penyitaan harus minta penetapan dari pengadilan ,"ungkap Tarigan, Kamis (3/12/2015).

Ollo dijerat pasal penyalahgunaan narkoba. Bukan pasal kepemilikan atau penguasaan narkoba. Penyidik juga tidak menerapkan sangkaan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tersangka.

Mengenai batas waktu penitipan uang tersebut, kata Tarigan, pihaknya akan menentukan setelah melakukan gelar kasusnya kembali.

"Jadwal gelar nanti ditentukan setelah ada koordinasi dari pimpinan dan hasil gelar kembali menjadi penentu status uang itu. Jika tetap tak ada kaitannya dengan hasil kejahatan narkoba maka kita akan kembalikan," terang Edi.

Ollo dibekuk di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Tim yang dipimpin Edi menyita sejumlah barang bukti, antara lain bong, alat hitung uang, dan uang Rp 1,9 miliar.

Ollo sendiri sudah dilepaskan karena hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika.