Liputan6.com, Makassar - Rendahnya upah tenaga kontrak di Pemkot Makassar menjadi perhatian serius anggota DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Upah tennaga kontrak saat ini Rp 500 ribu/bulan. Tidak heran, jika legislator yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, merekomendasikan agar upah dinaikkan karena sangat memprihatinkan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Abdi Asmara mengatakan, seharusnya Pemkot Makassar lebih bijaksana menyikapi rendahnya upah tenaga kontrak yang tersebar di lingkungan Pemkot, yakni di 14 kantor camat dan 143 kelurahan.
"Problematika upah tenaga kontrak sudah kita bahas dan rekomendasikan ke Pemkot Makassar untuk dinaikkan. Upah petugas kebersihan dan tenaga kontrak Pemkot masih sangat minim dan jauh dari standar biaya hidup di kota metro sekelas Makassar. Jadi selayaknya dinaikkan," kata Abdi Asmara kepada Liputan6.com, di Makassar, Senin (7/12/2015).
Baca Juga
Hal senada ditegaskan Mustagfir Sabri, anggota Fraksi Partai Hanura. "Apa setiap tahun tidak bergetar tangannya ketika menulis angka Rp 500 ribu untuk gaji pegawai kontrak," ucap Mustagfir Sabri.
Bahkan Rahman Pina, anggota Fraksi Partai Golkar, menilai upah yang diterima tenaga kontrak dan petugas kebersihan sudah tidak manusiawi. Padahal, Pemerintah Kota Makassar sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2016 Rp 2.313.625.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Jufri Bukti mengungkapkan, dasar penetapan UMK menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mengunakan formula perhitungan upah minumum.
"UMK Makassar naik 11,5 persen karena untuk tahun 2015 UMK Makassar hanya Rp 2.075.000, dan naik menjadi Rp 2.313.625 tahun 2016. Kita harapkan kenaikan ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Makassar," kata Jufri Bukti.