Liputan6.com, Denpasar - Sidang kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Bali, Engeline alias Angeline, dengan terdakwa Margriet Megawe terus bergulir. Pada sidang kali ini, Kepala Lingkungan Kebon Kuri, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dihadirkan sebagai saksi.
Ketut Sutapa namanya. Dia bersaksi seputar kedatangannya ke rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar. Saat itu dia datang menemani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Yambise.
Untuk masuk ke rumah Margriet, rombongan harus bernegosiasi alot dengan petugas keamanan kediaman tersebut. Sebelumnya, tidak semua orang bisa memasuki rumah Margriet. Bahkan, polisi harus berpura-pura membeli ayam agar bisa masuk ke rumah tersebut.
"Berkoordinasi dengan satpam akhirnya bisa masuk," kata Ketut Sutapa di depan majelis hakim, di Denpasar, Kamis (10/12/2015).
Baca Juga
Saat masuk itulah, Ketut Sutapa menyaksikan kondisi rumah Margriet. Rumah itu, kata dia, sangat tidak layak huni. Ratusan ayam peliharaan Margriet berkeliaran dan menimbulkan bau tidak sedap.
"Rumahnya tidak layak huni bercampur dengan ayam. Ayam masuk ke semua bilik," ucap Ketut Sutapa.
Sidang kali ini juga menghadirkan Dewa Ketut Raka, petugas keamanan yang disewa Margriet untuk menjaga rumahnya setelah Angeline hilang. Sejak saat itulah rumah Margriet menjadi sangat tertutup.**