Liputan6.com, Semarang - Sidang lanjutan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RIÂ Fadli Zon oleh pegiat anti korupsi, Ronny Maryanto, digelar hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Agenda utama adalah pemeriksaan saksi pelapor, yakni Fadli Zon.
Fadli Zon yang berkemeja putih dan celana hitam itu didampingi beberapa orang, termasuk Wakil Ketua Gerindra Jawa Tengah Sri Hartini. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati itu, Fadli Zon menyampaikan kesaksiannya.
Ia mengakui telah memberi uang saat di Pasar Bulu pada 2 Juli 2014 lalu. Namun, Fadli berkilah uang yang diberikan kepada seorang pengemis dan seorang ibu itu berkaitan dengan acara kampanye Capres yang sedang berlangsung.
"Yang pengemis itu sambil lalu saja. Pengemisnya juga tidur. Kepada ibu-ibu untuk beli buku anaknya, dan itu di luar kampanye," kata Fadli kepada Majelis Hakim, Kamis (10/12/2015).
Â
Baca Juga
Atas penjelasan itu, Ronny mempertanyakan tentang atribut yang dibawa Fadli ke Pasar Bulu. Fadli Zon menjawab atribut yang dibawa tidak diberikan kepada 2 orang yang diberi uang olehnya.
"Atribut dalam arti sosialisasi, stiker," kata Fadli Zon.
"Apakah atribut diberikan?" tanya Ronny.
"Ya, Dibagikan," jawab Fadli Zon.
"Kepada dua orang itu?" tanya Ronny lagi.
"Tidak," jawab Fadli Zon.
Fadli kemudian menyampaikan pemberitaan di media yang berisi tuduhan bagi-bagi uang dengan narasumber Ronny tersebut merugikan. Apalagi, ketika Ronny melaporkan hal itu ke Panwaslu Kota Semarang. Panwaslu akhirnya menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
"Merugikan kredibilitas saya, kredibilitas partai saya dan calon Presiden (Prabowo-Hatta) karena menjelang pemilihan presiden. Gejolak internal tidak ada, tapi nama baik partai tercoreng. Nama kandidat capres tercoreng. Kan, dibaca ribuan bahkan jutaan orang," sahut Fadli.
Ronny melapor ke Panwaslu berdasar pemberitaan tertanggal 4 Juli 2014 di Tribunnews.com yang ternyata adalah advertorial. Mengenai hal itu, Fadli menyatakan belum mengetahui pemasang advertorial tersebut. Ia menyesalkan karena hak jawab sudah diberikan oleh media yang memberitakan, tapi berita tersebut muncul lagi sebagai advertorial.
"Kenapa ada advetorial berita yang sudah saya bantah?" tanya Fadli Zon di tengah sidang.
Keluhan Fadli disambut pertanyaan balik penasihat hukum Ronny, Fajar Saka. Ia mempertanyakan siapa yang harus dihubungi ketika warga menduga ada permainan politik uang dalam pelaksanaan pemilu. Jawaban Fadli memastikan keyakinan Fajar bahwa kliennya tidak bersalah.
"Ketika ada warga negara yang ingin melaporkan dugaan money politic, lapor ke mana?" tanya Saka.
"Ke Panwaslu" jawab Fadli Zon.
Persidangan dengan pemeriksaan Fadli Zon sebagai saksi pelapor berlangsung sekitar 45 menit.
Advertisement