Liputan6.com, Palembang - Alih-alih membeli nasi, Husin (41), warga kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, malah nekat mengangkut sebuah tabung gas dari sebuah rumah makan Padang di pertokoan kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Husin masuk dari depan berpura-pura sebagai pembeli dan berjalan santai ke bagian dapur pada Sabtu malam, 12 Desember 2015. Saat itulah, ia melihat sebuah tabung gas yang sedang tidak digunakan. Tabung itu diangkut keluar lewat pintu belakang.
Namun, seorang pegawai memergoki Husin. Ia pun diringkus saat berupaya kabur dan digelandang ke Mapolresta Palembang bersama barang bukti tabung gas biru ukuran 12 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 300 ribu tersebut.
Â
Baca Juga
"Tak punya uang buat beli rokok. Saya iseng masuk lalu ambil tabung gas. Itu buat dijual rencananya," sahut Husin kepada aparat, Sabtu, 12 Desember 2015.
Tersangka mengakui jika dirinya memang kerap nongkrong di kawasan Pasar Cinde tersebut. Berbekal pengalamannya, ia bisa leluasa menggambar tempatnya beraksi itu.
Atas perbuatannya, Husin terancam kurungan 5 tahun penjara. Ia bakal dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
"Setelah diamankan tersangka ini langsung kita proses," ujar Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede.
Advertisement