Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengeluarkan instruksi larangan aktivitas mobil boks di dalam Kota Makassar. Larangan ini diberlakukan saat malam Tahun Baru, Kamis 31 Desember mendatang sejak pukul 21.00 Wita hingga Jumat pagi, 1 Januari 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tindakan tersebut guna mengantisipasi adanya pergerakan pelaku teror terhadap tempat-tempat keramaian. Khususnya dalam rangka perayaan pergantian tahun yang berpusat di beberapa titik di wilayah berjuluk Kota Angin Mamiri tersebut.
"Khusus mobil boks kita larang beredar di waktu yang telah ditentukan tersebut. Hal itu sebagai langkah antisipasi adanya potensi aksi teror yang menggunakan bom untuk mengacaukan perayaan momen strategis Tahun Baru nantinya," ucap Barung di Kantor Polda Sulselbar, Kota Makassar, Senin (28/12/2015).
Baca Juga
Selain melarang mobil boks beroperasi di dalam Kota Makassar, polisi juga memeriksa rutin beberapa daerah perbatasan.
"Pada perayaan Tahun Baru biasanya banyak warga dari luar kota yang masuk, sehingga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di perbatasan. Ini juga sebagai langkah antisipasi adanya penyusupan pelaku aksi teror ke dalam kota Makassar," papar Barung.
Seluruh personel akan disiagakan di tempat-tempat publik dan perbatasan. "Tanpa terkecuali pasukan Jihandak dan Jibom tentu disiagakan mulai dari perbatasan kota hingga di tempat-tempat publik yang menjadi lokasi perayaan Tahun Baru," kata Barung.