Liputan6.com, Palembang - Nasib apes dialami YT (64), warga kawasan Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT I, Palembang, Sumatera Selatan. Tabungan depositonya senilai Rp 700 juta melayang dan hanya menyisakan kantong berisi mi instan setelah tertipu penghipnotis.
Kejadian bermula pada Rabu, 30 Desember 2015, di kawasan Jalan Sayangan, Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan. YT tengah berbelanja buah di kawasan tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Seorang perempuan yang juga tengah berbelanja mendekatinya dan mengajaknya mengobrol.
YT menuturkan perbincangan antara dia dan perempuan tersebut berlangsung singkat. Namun ia bisa segera akrab dan bahkan sempat memercayai ramalan penghipnotis yang menyebutkan jika salah seorang anaknya akan sakit dan segera meninggal dunia.
Baca Juga
Untuk menghindari musibah, YT ditawari membeli obat. Perempuan itu juga mengusulkan agar YT menyembahyangi uang yang dimilikinya untuk menghindarkan anaknya dari kemalangan.
YT yang percaya menuruti saran pelaku. Ia pun pulang ke rumah untuk mengambil uang tunai senilai Rp 60 juta, sejumlah perhiasan, dan buku tabungan deposito. Harta bendanya itu diserahkan kepada penghipnotis itu yang masih menunggu di kawasan Pasar 16 Ilir. Mereka berjanji untuk bertemu kembali.
Saat pertemuan kedua, YT diajak untuk mencairkan depositonya secara bertahap. Uang sejumlah Rp 700 juta tandas dalam sehari. Sebelum pencairan, ia sempat diajak berkeliling dan diberikan kantong plastik hitam.
Kepada YT, penghipnotis mengaku isi kantong adalah obat untuk kesembuhan anak YT.
YT baru sadar tertipu ketika perempuan itu pergi, sementara isi kantong plastik hitam yang diberikan oleh pelaku nyatanya hanya berisi garam dan mi instan. Kamis sore, 31 Desember 2015, sekitar pukul 17.30 WIB, YT melapor ke Polresta Palembang.
Aduannya tercatat bertanda lapor nomor LP/B-2990/XII/2015/Sumsel/Resta. Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami laporan korban.
"Sekarang tengah didalami dan akan segera diproses. Sebab, keterangan korban akan sangat membantu proses penyelidikan, termasuk mengenai ciri pelaku," ujar Maruly.**
Advertisement