Liputan6.com, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Surabaya, mendeportasi 36 warga negara asing (WNA) selama 2015. Jumlah itu meningkat sekitar 75% dibandingkan tahun sebelumnya. WNA asal Tiongkok mendominasi pelanggar keimigrasian itu.
"Warga negara Tiongkok yang mendominasi. Dari sekian (yang dideportasi), jumlah (WN Tiongkok) paling banyak," kata Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Muhammad Ridwan, Senin (4/1/2016).
Menurut catatan, dari 36 WNA yang dideportasi, 13 berasal dari Tiongkok, diikuti WN Filipina sebanyak 12 orang, WN Malaysia sebanyak 4 orang, WN Jepang 3 orang, WN India 3 orang dan WN Jerman 1 orang.
Baca Juga
Rata-rata jenis pelanggaran mereka adalah penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi batas waktu tinggal yang diberikan.
"Warga Tiongkok juga menempati urutan pertama di Tahun 2014," ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya. Terutama, saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku sejak 31 Desember 2015.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak sendiri meliputi Surabaya Utara, Gresik, Tuban dan Lamongan. Dengan sumber daya yang terbatas serta jarak yang jauh, Ridwan menyadari betul tidak akan bisa mengawasi dengan maksimal tanpa bekerja sama dengan pihak lain.
"Kami akan tingkatkan koordinasi dengan pihak terkait guna melakukan pengawasan," ucap Ridwan.
Dari seluruh WNA tersebut, tidak ada yang dipidanakan. Mereka semua hanya melanggar administrasi sehingga harus dideportasi.