Liputan6.com, Palembang - Zainal alias Rifin (57), warga Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap Ditres Narkoba Sumatera Selatan dirumahnya pada Jumat 1 Januari 2015, sekitar pukul 00.30 WIB.‎ Dia diduga pengedar narkoba.
Zainal mengaku mengedarkan pil ekstasi di Palembang dengan memanfaatkan acara orgen tunggal. Selain acara orgen tunggal, bapak 2 anak ini tidak berani mengedarkan barang haram tersebut.
"Kalau sedang ada acara orgen tunggal di Sungai Lais saja saya edarkan, selain itu saya tidak berani," kata Zainal saat diinterogasi di Mapolda Sumsel, Selasa (5/1/2016).
Ratusan pil ekstasi ini, kata Zainal berasal dari FR. Dia mengaku baru 3 kali bertransaksi dengan FR. "Harga jualnya Rp 200 ribu per butir, saya dapat upah Rp 40 ribu per butir‎," ujar Zainal.
Baca Juga
‎Namun, saat ditanyakan lebih lanjut tentang FR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Zainal bungkam.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengatakan, Zainal merupakan target operasi polisi sejak lama.
"Setelah kami dapat informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan," kata Syahril.
Polisi mendapati 142 butir pil ekstasi jenis ineks yang dibungkus menjadi 12 klip kecil warna coklat dan 3 bungkus klip kecil warna hijau yang disimpan di kamar Zainal.
Atas perbuatannya, Zainal akan dijerat pasal 112 dan 114 KUHP.