Liputan6.com, Palembang - Meski laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali normal, namun kasus itu masih akan diproses secara hukum. Melalui perwakilannya, PN Palembang melaporkan aksi peretasan itu ke Polresta Palembang siang ini. Laporan itu bernomor LP/B-039/I/2016/Sumsel/Resta.
"Pertama kali tahu diretas pada Kamis (31/12/2015). Akibatnya pelayanan kami sempat terganggu," kata Kasubbag Perencanaan ITE PN Palembang Zwesty Damaya, di Palembang, Rabu (06/01/2016).
Zwesty mengatakan pertama kali laman www.pn-palembang.go.id diketahui tidak dapat diakses setelah ia berniat mengisi data pelantikan salah satu panitera PN Palembang bernama Julia Astara. Namun, laman itu hanya menampilkan pesan dari peretas yang mengaku korban asap.
Peretas itu mengungkapkan rasa kecewanya terhadap putusan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan yang memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH). PT BMH merupakan tergugat perusahaan pembakar lahan atas gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga
Baca Juga
"Tampilan itu membuat kami tak dapat bekerja. Kami tak dapat akses adminnya sehingga terpaksa ditutup," kata Zwesty yang didampingi Kasubbag Umum Rudi Indawa.
Zwesty menduga jika peretas tidak hanya merusak tampilan, tetapi juga mengambil sejumlah data penting yang terdapat dalam situs tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, aksi peretasan itu akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
"Selama ini, keamanan website sudah maksimal, namun masih bisa ditembus. Untuk itu, kami melapor ke polisi," kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Polisi akan menganalisis laman tersebut sebagai tahap awal.
"Kami dalami dulu. Tahap awalnya akan dianalisa websitenya untuk memproses kasus ini. Mengenai motif yang ada sejauh ini, seperti yang berkembang. Pelaku kecewa dengan salah satu putusan yang dikeluarkan hakim pengadilan negeri," ucap Maruly.
Laman PN Palembang diretas oleh salah satu orang yang mengaku sebagai korban asap. Ia mencurahkan semua kekecewaannya terhadap hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjon yang membebaskan PT BMH dari segala tuntutan yang diajukan jaksa atas gugatan pembakaran lahan.
Advertisement