Liputan6.com, Bandung - Belasan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) berupa stasiun radio milik pemerintah daerah di Jawa Barat dinyatakan tidak memiliki izin. Baru 5 stasiun radio milik pemerintah yang memiliki izin siaran.
"Kelima stasiun radio itu di Kabupaten Kuningan, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon," kata Komisioner Bidang Infrastruktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dadan Saputra, di Bandung, Rabu 6 Januari 2015.
Baca Juga
Adapun 3 stasiun radio yang sedang dalam proses mendapatkan izin siaran adalah stasiun di Majalengka, Cianjur, dan Bekasi.
Dadan menyebutkan, seharusnya pemerintah daerah segera mengurus perijinan LPPL karena peraturan terkait lembaga penyiaran publik telah terbit 10 tahun lalu. Acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 dengan menerbitkan peraturan daerah untuk perihal serupa.
KPID menyatakan, berdasarkan hasil pendataan dari 27 kabupaten kota di Jawa Barat, hanya 16 kabupaten kota yang bisa melakukan siaran radio di frekuensi FM. Alasannya sisa daerah lainnya tidak memiliki penerimaan frekuensi untuk modulasi FM.