Liputan6.com, Surabaya - Polisi akan menjerat pelawak Eko Untoro Kurniawan atau yang populer dipanggil Eko Londo dengan pasal penipuan. Rencana ini seiring dengan kasus hukum yang menimpa pelawak berwajah Indo-Belanda itu.
"Atas kejahatannya itu tersangka diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, karena melanggar pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan,"kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Matanette, di Surabaya, Jumat (8/1/2016).
Dia menjelaskan bahwa kasus Eko Londo itu berawal saat Soebijono Hadi Widjojo (80) meminta Eko untuk mengurus sertifikat harta waris berupa rumah peninggalan orang tuanya di China.
Soebijono memberikan uang sebesar Rp 500 juta kepada Eko untuk biaya mengurus harta warisan di China, namun Eko diduga wanprestasi.
Baca Juga
Â
Advertisement
Baca Juga
Anggota DPRD Kota Surabaya, Vicentius Awey, berharap Eko Londo bisa segera kembali menghibur masyarakat Surabaya. Awey kenal Eko saat terlibat dalam sebuah program di televisi swasta Jawa Timur.
"Saya harap Mas Eko bisa ambil hikmahnya dan sisi positifnya atas kejadian ini," kata politisi Nasdem itu usai menjenguk Eko yang jadi tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Kamis(7/1/2016).