Liputan6.com, Mataram - Sebanyak 35 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) ditangkap petugas Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga China tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang asli.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas 1 Mataram, Agung Wibowo, menjelaskan, seluruh WNA tersebut ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Masyarakat mencurigai adanya kegiatan orang asing di PLTU Sambelia, Lombok Timur.
"Informasi masyarakat tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Petugas kami menemukan mereka sedang beraktivitas," kata Agung di Lombok, Senin (11/1/2015).
Saat ditangkap, ke 35 [WNA China](2382979/ "") yang seluruhnya laki-laki tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang resmi. Mereka hanya memiliki fotocopy bagian depan paspor saja. Karena itu, mereka digiring ke kantor Imigrasi untuk proses pemeriksaan.
Dalam memudahkan proses pemeriksaan,kata Agung, saat ini pihak Imigrasi sedang berkomunikasi dengan management PLTU Sambelia untuk menanyakan keberadaan dokumen resmi milik WN tersebut.
Â
Baca Juga
"Karena menggunakan fotocopy, dipastikan ada dugaan pelanggaran keimigrasian. Karena itu kami sementara ini menahan mereka sambil menunggu dokumen keimigrasian asli milik mereka," ujar dia.
Saat ini seluruh WN tersebut diamankan di kantor Imigrasi kelas 1 Mataram untuk diproses. Jika dokumen asli tidak bisa ditunjukkan maka seluruhnya akan dilakukan pendetensian atau ditempatkan di ruang khusus sambil menunggu proses keimigrasian..
"Jika terbukti, akan dikenakan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi ke negara asalnya," ujar Agung.
Advertisement