Sukses

Divonis 1,5 Tahun, Bos Pupuk Oplosan di Gresik Tidak Ditahan

Terdakwa Arifin adalah pemilik CV Dua Putra di Jalan Raya Golokan, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Liputan6.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis Arifin, bos pupuk oplosan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selain putusannya hanya sebagian dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa asal Desa Golokan, Kecamatan Sidayu itu tidak dijebloskan ke tahanan.

Dalam amar putusan majelis hakim tidak ada perintah penahanan terhadap pria 43 tahun itu.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Supriyanto menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 60 ayat 1 huruf F  junto Pasal 37 ayat 1 UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara," kata Supriyanto yang juga Wakil Ketua PN Gresik ini, Gresik, Jawa Timur, Senin (11/1/2016).

Terdakwa Arifin adalah pemilik CV Dua Putra di Jalan Raya Golokan, Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Sebelumnya JPU, Aries Fajar Julianto menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menaggapi putusan tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun JPU memutuskan untuk pikir pikir dengan putusan tersebut.

"Kita belum bisa menerima putusan tersebut, karena jauh dari tuntutan kami di awal, yakni 3 tahun penjara," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries Fajar Julianto ditemui usai persidangan.


Dia menjelaskan bahwa sampai saat ini status terdakwa masih tahanan kota. "Belum bisa dipenjara karena terdakwa belum menerima putusan hakim, dan masih pikir-pikir katanya."

"Namun dalam tuntutan, kami jelas menuntut hukuman penjara," imbuh Aries.

Terlihat usai persidangan, Arifin masih bisa melenggang bebas keluar dari ruang persidangan.

"Seandainya tadi terdakwa menerima putusan hakim, kita langsung tahan di penjara," jelas Aries.

Arifin melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan pupuk. Dia didakwa memalsukan pupuk NPK merek Phonska, dengan barang baku yang tidak semestinya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Abdul Aziz, Khoirul, dan Arifin sendiri diketahui, mereka tidak mengerti maksud mengoplos pupuk bersubsidi dengan campuran lain.

Sementara, menurut Abdul Aziz, dia hanya sebagai karyawan yang ditugaskan mencampur atau mengoplos pupuk. Dia baru bekerja 7 bulan di CV Dua Putra. Untuk mengoplos pupuk ini, dia tidak pernah mendapatkan pelatihan khusus.

Hal senada disampaikan saksi Khoirul. Pria yang sudah bekerja selama 8 bulan ini bertugas sama seperti rekannya, mencampur pupuk.

"Saya tidak pernah tahu darimana bahan bakunya, dan ke mana hasil campuran dijual," ucap Khoirul.

Terkait bagaimana cara mencampur pupuk, Khoirul mengaku, seluruh bahan yang ada dicampur. Selanjutnya campuran dijemur. Setelah dijemur campuran pupuk diayak dan dimasukkan ke karung.

"Selama ini yang dipakai karung polos, enggak ada gambarnya," pungkas Khoirul.