Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah Bali menangkap Robert Andrew Fiddel, seorang warga negara Australia yang diduga melakukan aksi pedofilia. Penangkapan pedofil pemegang Kitas 25 juni 2013 A 281505 itu tindak lanjut dari hasil penyelidikan anggota Polda Bali.
"Saat ini penyidik Polda Bali, khususnya Unit PPA sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku seksual inisial RA," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Selasa (12/11/2016).
RA merupakan warga Australia yang telah lama menetap di Bali. Ia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Selemadeg, Tabanan. Pria kelahiran 18 Juli 1946 itu ditangkap Senin, 11 Januari 2016, pada pukul 18.30 WITA.
"Kita masih kembangkan kasusnya. Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan, kita kembangkan dan kita menemukan korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti pemeriksaan cukup," kata Hery.
RA ditangkap atas dugaan kasus paedofilia yang dilakukannya sekitar 3 tahun lalu. Dari pemeriksaan polisi, korbannya 4 orang, rata-rata berusia di atas 10 tahun.
"Korbannya perempuan, dan masih kita kembangkan. Kalau mungkin ada masyarakat yang anaknya jadi korban silakan lapor. Kita sudah visum korban," ucap Hery.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Soal modus, Hery melanjutkan, RA biasanya membawa anak-anak ke sebuah tempat. Di tempat itu, RA memandikan korban sebelum akhirnya melakukan aksi bejatnya.
Advertisement
"Korban dibawa ke suatu tempat lalu dimandikan, kemudian di situlah dilakukan pelecehan. Meski korbannya tak melapor, namun petugas kepolisian yang sudah mengantongi ciri-ciri RA kemudian membuntutinya sebelum melakukan penangkapan.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 70 6E jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.