Liputan6.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Batam mengamankan 15 imigran asal India di Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Aparat telah mengintai gerak-gerik imigran India itu 3 hari sebelum penangkapan.
"Mereka dengan sengaja melakukan penyalahgunaan izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan visa wisata," kata Plh Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Kelas 1 Batam Joni Rumagit, Rabu sore, 13 Januari 2015.
Penangkapan ke-15 WN India itu tersebar di beberapa lokasi, di antaranya di Perumahan Jupiter Residence dan Perumahan Merlion, Batam. Mereka telah tinggal di Batam sejak 53 hari lalu, padahal batas izin tinggal visa wisata hanya sampai 30 hari.
Baca Juga
Berdasarkan data paspor, para imigran masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, dan Pelabuhan Batam Center sekitar 3 bulan lalu.
"Ke-15 WN asal India masuk melalui Jakarta dan Pelabuhan Batam Centre sekitar 3 bulan lalu dalam rangka mencari kerja," ucap Joni.
Dari 15 WN India yang diamankan, 7 di antaranya tidak berpaspor. Mereka kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Batam untuk diperiksa lebih lanjut. Terkait deportasi, Joni menyatakan keputusan tersebut tergantung hasil penyidikan nanti.
"Nunggu hasil pendalaman. Tergantung kepada proses penyidikan. Kalau sudah jelas, baru dilakukan penindakan sesuai aturan hukum," ujar Joni.*
Advertisement