Sukses

Suami Istri Ini Sempurnakan Uang Palsu dengan Pensil Warna

Selama setahun terakhir, ratusan juta uang palsu dikirim ke Kalimantan.

Liputan6.com, Semarang - Barang buatan tangan biasanya jauh lebih mahal dan bernilai dibanding buatan mesin. Namun, barang  yang satu ini justru mengantar pasangan suami istri berurusan dengan hukum.

Aris Yuliawan (37 dan istrinya, Iranti Lisnawati (22) ditangkap polisi di daerah Kalikotes, Magelang, Jawa Tengah, karena memproduksi uang palsu buatan tangan. Hasta karya mereka itu lalu dijual di Kalimantan sejak setahun lalu.

"Sudah setahunan, dijualnya ke Kalimantan. Ya sudah ratusan juta," kata Aris kepada Liputan6.com, Kamis (14/1/2016).

Aris menuturkan, ia menggunakan kertas puyer sebagai bahan baku uang palsu. Di atas kertas itu dicetak gambar uang menggunakan printer lalu disablon watermark gambar pahlawan secara manual.

Mereka juga menyulam benang pengaman agar mirip seperti uang asli. Jika ada hasil cetakan yang cacat, mereka akan menebalinya dengan pensil warna.

"Ini diajari teman dari Solo. Yang dari Kalimantan pesan ke saya," ujar Aris.

 



Sementara itu, Iranti bertugas menjahit benang pengaman ke uang palsu secara manual. Iranti mengaku, dalam sehari bisa menghasilkan uang palsu Rp 6 juta.

Meski kualitas uang palsu buatan Aris berbeda dari uang asli, ternyata selama setahun beraksi, sedikitnya sudah Rp 500 juta uang palsu yang beredar.

"Perbandingannya 1 banding 5. Jadi beli Rp 1 juta dapat Rp 5 juta (uang palsu)," ucap Aris.

Saat ditangkap, Aris berada di rumah kontrakan. Dari sana, polisi menyita alat-alat pembuat uang plastik beserta pernak-perniknya, ribuan lembar uang palsu yang dicetak, dan uang palsu siap edar dengan pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu dengan nilai sekitar Rp 450 juta.

Hasil Pengembangan

Terungkapnya kasus ini berawal ketika seorang pemesan uang palsu membeli rokok di Hotel Oewa Asia Semarang, Rabu, 6 Januari 2016 lalu. Pelaku bernama Samsul Bahari (41), warga Jalan Ratu Elok, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, itu membeli rokok kepada korban Yudi Trifianto. Ketika korban hendak menukarkan uang pecahan Rp 50 ribu dari tersangka, uang itu ternyata palsu.

Yudi kemudian melapor ke polisi. Angota Polsek Semarang Utara yang mendapatkan laporan uang palsu tersebut langsung bertindak menyusuri asal uang itu yang ternyata dari Samsul. Dari dompet Samsul didapati 1 lembar pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan 2 lembar Rp 20 ribu, semua uang tersebut palsu.

Belakangan diketahui, Samsul memesan uang palsu dari 2 tersangka yang menginap di hotel yang sama, yaitu pasutri bernama Dedi Kusmawansyah (35) dan Hindun (29), warga Cisaladah, Bandung Barat.

"Dari pasangan ini, kita dapatkan 10 kembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas milik Samsul, ternyata didapati 998 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 49,9 juta. Total di hotel kita temukan uang palsu Rp 50 juta," kata Kapolsek Semarang Utara Kompol Sulkhan.

Hasil pengembangan itulah yang kemudian sampai ke titik produsen. Polisi sempat heran karena kecepatan tangan para produsen itu, meski kualitas jauh dari aslinya.

Para pemalsu itu kini ditahan di Mapolsek Semarang Utara dan dijerat pasal 36 ayat (1), ayat (2), Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.