Liputan6.com, Malang – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang menguji baku mutu Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 50-60 perusahaan secara acak setiap tahunnya. Hasilnya, 20 persen di antaranya dinilai tak memenuhi standar baku mutu pengolahan limbah cairnya.
Â
Kepala BLH Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, hasil uji laboratorium di sungai di wilayah Singosari-Lawang serta Wagir–Pakis banyak yang tak memenuhi chemical oxygen demand (COD) atau oksigen yang dibutuhkan dalam proses kimiawi.
Â
"Itu disebabkan oleh limbah cair yang dibuang oleh sejumlah perusahaan tak memenuhi standar baku mutu," kata Tridiyah dikonfirmasi di Malang, Jawa Timur, Senin (18/1/2016).Â
Baca Juga
Meski demikian, BLH tak serta merta menjatuhkan sanksi pada sejumlah perusahaan yang diduga mencemari sungai. Alasannya, perusahaan diberi waktu untuk memperbaiki IPAL mereka.
BLH hanya akan memperketat pengeluaran rekomendasi pemberian izin IPAL perusahaan itu. "Perusahaan kami treatment lagi agar lebih baik. Kami tak serta–merta cabut izinnya karena juga pertimbangkan aspek lain seperti masalah ketenagakerjaan," ujar Tridiyah.
Â
Industri pengolahan rumput laut dan makanan diduga paling banyak mencemari sungai. Selain mencemari sungai, banyak juga perusahaan yang diduga mencemari udara karena menimbulkan bau tak sedap. Namun, BLH kesulitan untuk menentukan parameter pencemaran udara tersebut.
Â
"Belum ada parameter tentang bau atau yang berkaitan dengan udara. Selama ini yang dikeluhkan soal emisi dari cerobong. Ini agak sulit," ucap Tridiyah.
Â
Lebih dari 1.000 perusahaan beroperasi di Malang. Namun, BLH hanya menguji secara acak 50-60 perusahaan setiap tahun. Hasil itu kemudian dijadikan evaluasi saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin.