Sukses

Kawanan Penipu Lintas Provinsi Bermodalkan Emas Semprotan

Polisi mengamankan 29 lembar nota pembelian berbagai toko perhiasan dari sejumlah tempat.

Liputan6.com, Makassar - Empat penipu asal Lampung ditangkap aparat Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, setelah salah satu anggota komplotan tertangkap beraksi di Pasar Sentral Pangkajene, Kec Maritengae, Kab Sidrap, Sulsel.

Neneng Astriani (29), warga Jalan Wartawan, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Wae Halim, Kabupaten Lampung, hendak menipu pemilik toko perhiasan dengan modus menjual perhiasan emas palsu. Setelah dicek, pemilik toko menemukan liontin emas pada kalung model bambu ternyata hanya semprotan.

"Neneng berhasil kita amankan ke Satuan Intelkam Polres Sidrap dengan barang bukti berupa emas semprotan beserta sejumlah nota pembelian dari berbagai toko perhiasan emas dari berbagai provinsi," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Sidrap, Sulsel, AKP Fantry Taherong di Sidrap, Selasa (19/1/2016).

Dari hasil interogasi, lanjut Fantry, Neneng mengaku beraksi  bersama 4 orang rekannya. Mereka bermalam di Wisma Mawar Majelling, Kec Maritengae, Kab Sidrap, Sulsel. Polisi kemudian mengejar para penipu dengan petunjuk dari CCTV.


"Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan para pelaku di Jalan Poros Sengkang, Kel Sabbang Paru, Kab Wajo, Sulsel," ucap Fantry.

Ketiga anggota komplotan lainnya ialah Tarsiah (48), warga Jalan Perjuangan, Kel Labuhan Dalam, Kec Tanjung Selatan, Kab Pringsewu; Rusmiayati (55), warga Tegal Rejo, Kel Gading Rejo Utara, Kec Gading Rejo, Kab Pringsewu; Erni Yusmiani (25), warga Kel Gading Rejo, Kec Lampung, Kab PringSewu, Prov Lampung. Seorang lainnya merupakan penduduk Sidrap bernama Andrian.

"Andrian yang berperan mengemudikan mobil yang didapatkan dari rental mobil untuk dipakai beraksi," ucap Fantry.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp. 50.729.000,-, 5 buah gelang, 5 buah cincin, 2 buah kalung, 5 buah liontin, 1 pasang anting anak-anak, 1 unit mobil Avanza Veloz warna silver DD 1200 UJ. 

Selain itu juga 29 lembar nota pembelian berbagai toko perhiasan dari beberapa tempat, diantaranya dari Banda Aceh, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Tangerang dan Sumatera.