Liputan6.com, Makassar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membuat gebrakan baru dengan mendistribusikan blangko kosong ke puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah. Kebijakan itu guna mempermudah orangtua mengurus akta kelahiran putra-putrinya.
Kepala Disdukcapil Makassar Neilma Palamba mengatakan masing-masing puskesmas dan rumah sakit memperoleh 50 blangko kosong. Selanjutnya, orangtua melengkapi persyaratan administrasi, seperti fotokopi surat nikah dan surat keterangan RT/RW, dan menyerahkannya ke Disdukcapil.
"Berdasarkan laporan itu, pejabat pencatatan sipil akan mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan (akta). Untuk memudahkan masyarakat, kami membagikan blangko formulir untuk pembuatan akta. Bukan puskesmas yang memproses, apalagi menerbitkan akta kelahiran," ujar Neilma kepada Liputan6.com di Makassar, Kamis (21/1/2016).
Baca Juga
Ia mengingatkan, setiap orangtua wajib melaporkan kelahiran anak-anaknya paling lambat 60 hari sejak dilahirkan. Biaya pembuatan akta lahir dibebaskan alias gratis. Sementara, proses pembuatan akta lahir itu memakan waktu seminggu.
Syarat tambahan berlaku bagi bayi dari warga negara asing (WNA) dan anak penduduk rentan. Bagi bayi WNA, orangtua harus melampirkan fotokopi paspor. Sementara, bayi dari penduduk rentan -miskin- harus dilengkapi surat keterangan dari Dinas Sosial dan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar Naisyah Tun Azikin juga menegaskan bahwa baik puskesmas maupun rumah sakit tidak bisa menerbitkan kutipan akta lahir. Kewenangan menerbitkan hal itu berada di Disdukcapil.
"Yang menerbitkan kutipan akta kelahiran adalah pencatatan sipil. Kami, Dinas Kesehatan, hanya membuat pelaporan kelahiran bayi pada tingkat puskesmas dan rumah sakit," kata Naisyah.