Sukses

Kampung Baru, Target Operasi Pemberantasan Narkoba di Palembang

Selain lokalisasi Kampung Baru, polisi juga menargetkan pemberantasan bandar narkoba di kawasan 13 Ilir Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Penangkapan Andi alias Koko (40), warga Jalan Segaran, Lorong Kebangkan No 244, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang, pada awal 2016 lalu, semakin membuka tabir peredaran narkoba di Lokalisasi Kampung Baru.

Kanit Narkoba Polresta Palembang Iptu Zulkarnain mengungkapkan, aparat memang mengincar lokalisasi yang juga sering disebut Kompleks Teratai Putih itu sebagai target operasi pemberantasan peredaran narkoba di Palembang.  

"Peredaran narkoba yang cukup besar di Palembang, salah satunya di Kampung Baru. Diprediksi peredaran (narkoba) di sana cukup besar. Apalagi, banyak jaringan narkoba dari Aceh yang masuk ke sana," ujar Zulkarnain kepada Liputan6.com, seusai pemusnahan barang bukti narkoba di ruangan narkoba, Senin (25/1/2016).


Selain lokalisasi, ia menargetkan 13 Ilir Palembang yang sempat menjadi lokasi salah tembak polisi, beberapa waktu lalu. Kawasan itu dinilai juga menjadi pusat transaksi narkoba terbesar di Palembang. Untuk itu, polisi menggiatkan razia dan penyelidikan di 2 kawasan tersebut.

Dalam acara pemusnahan narkoba itu, sebanyak 250,9 gram atau 6 kantong bubuk sabu dan 650 butir ekstasi dengan merk Warner Bross (WB) diblender halus dan dicampur dengan deterjen. Harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp 700 jutaan.

Kasubdit Narkoba Labfor Polda Sumsel Kompol Made Iswetra mengatakan, kandungan narkoba bisa menimbulkan efek farmakronis, stimulansia, dan halusinasi.

"Efek farmakronis, ketika timbul saat konsumsi, jadi memacu kerja sistem saraf pusat (stimulansia) berlebihan. Contohnya, amfetamin bersifat halusinasi atau khayalan," ujar Made Iswetra.