Liputan6.com, Bitung - Kasus perdagangan manusia kembali terjadi. Polisi berhasil mengamankan 4 remaja perempuan asal Tondano, Minahasa, yang nyaris berangkat ke Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
Empat perempuan yang baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) itu nyaris dijual sebagai wanita penghibur. Keempatnya adalah DT alias Dian (18), MN alias Monica (17), MR alias Meylan (18), dan AS alias Angel (18). Kesemuanya asal Tondano.
"Rencananya, mereka akan dipekerjakan di Cafe Tiara di Luwuk Banggai," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) Bitung AKP Dermanto Nasirun, Minggu, 24 Januari 2016.
Mereka direkrut 2 perempuan, yakni PL alias Patresia (19), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, dan MB alias Mardiah (20), warga Tondano.Â
Dituturkan Dermanto, rombongan itu dicegat pada Sabtu siang, 23 Januari 2016, saat akan naik ke Kapal Motor (KM) Doloronda.
"Saat memeriksa tiket, anggota saya bertanya kepada mereka. Ternyata jawaban yang diberikan tidak sama satu dengan yang lain. Kecurigaan kita jadi bertambah karena mereka tidak membawa pakaian dan perlengkapan tas. Karena itu langsung kita giring ke kantor," tutur Dermanto.
Baca Juga
Baca Juga
Dalam pemeriksaan, keempat gadis mengaku akan berangkat tanpa sepengetahuan orangtua mereka.
Advertisement
Keinginan untuk pergi muncul setelah diajak dan dipengaruhi oleh Patresia dan Mardiah yang juga teman dari korban. Mereka mengiming-imingi keempatnya akan memperoleh uang yang banyak.
"Selain itu, mereka juga dijanjikan pekerjaan yang bagus," ujar Dermanto.
Saat ini, pemeriksaan intensif tengah dilakukan penyidik untuk mengungkap sponsor Patresia dan Mardiah.
Polisi, lanjut Dermanto, berencana ke Luwuk Banggai untuk mencari keberadaan sponsor dimaksud.
"Kita akan upayakan orang yang memesan para korban ikut diperiksa. Dan kalau memang terbukti, dia harus bertanggung jawab," ucap Dermanto.
Selain 4 korban dan 2 perekrut, petugas juga mengamankan 3 orang lain yang bertugas mengantar rombongan ini. Ketiga orang itu terdiri dari 2 pemuda dan seorang gadis. Status ketiganya hanya sebatas saksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar tiket dan uang sebesar Rp 440 ribu. Barang-barang itu merupakan pemberian Patresia dan Mardiah.