Sukses

Sindikat Narkoba Kirim 60 Ribu Pil Ekstasi ke Surabaya via Pos

Polisi juga tangkap tersangka berkebangsaan Cina di kamar kos 510 Metro House, Jalan Raya Dukuh Kupang Barat, Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Narkoba Polisi Daerah Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis pil ekstasi dari negara Cina.

Polisi berhasil mengamankan sekitar 60.042 butir pil ekstasi yang dikirim melalui pos di Kantor Pos Pusat Jalan Kebon Rojo Surabaya.

Selain mangamankan barang haram itu, polisi juga berhasil menangkap CY alias Ming ZNI (32), berkebangsaan Cina, yang telah mengambil puluhan ribu pil setan di Kantor Pos.

Pelaku ditangkap di kamar kos 510 Metro House, Jalan Raya Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Namun CY mengaku jika barang yang diambil itu adalah teh hijau kemasan.

"Tersangka yang awalnya ngotot langsung lemas setelah ditunjukkan butiran pil ekstasi itu," tutur Direktur Narkoba, Kombes Pol Eko Wahyu, Selasa, 26 Januari 2016.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Drs RP Argo Yuwono menuturkan, tersangka CY masuk dalam sindikat narkoba internasional.

Hal tersebut terlihat dari nama penerima yakni atas nama tersangka. Padahal tersangka berkebangsaan Cina dan datang ke Surabaya menggunakan paspor wisata. Sementara nama pengirim barang adalah orang Indonesia.

"Sepertinya sudah direncanakan dengan matang pengiriman pil esktasi lewat Surabaya ini," tutur Argo.

Argo menjelaskan, untuk membongkar jaringan narkotika internasional ini penyidik harus berjuang keras. Tersangka yang tidak bisa Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris harus mendatangkan penerjemah khusus.

"Karena bahasa yang dikuasai tersangka berbeda dengan Bahasa Cina yang biasa digunakan di Indonesia. Semoga lewat penerjemah ini, mata rantai peredaran narkotika di Indonesia bisa terungkap semua," jelas Argo.

Barang Jepang

Argo menduga, pil ekstasi yang ditemukan di Kantor Pos Pusat Jalan Kebon Rojo diduga berasal dari Jepang kemudian dikirim lewat Cina dan menuju Indonesia (Surabaya).

"Dari Surabaya ini, ribuan pil ekstasi dengan nilai miliaran rupiah akan dikirim ke Jakarta. Bisa jadi Surabaya hanya transit kemudian dikirim ke Jakarta. Bahkan ada dugaan pil ekstasi itu juga diedarkan di Surabaya," tegas Argo.

Argo menambahkan, pengiriman ekstasi diperkirakan sudah berlangsung lama dan beberapa kali lewat kantor pos. Namun petugas baru medapat informasi dan langsung dilakukan panindakan.

Untuk mengungkap sindikat ini, polisi melakukan pengintaian selama hampir satu bulan. Setelah diketahui pengiriman barang lewat paket masuk ke Kantor Pos Kebon Rojo, petugas langsung menunggu orang yang akan mengambil.

"Ini tidak lepas dari peran masyarakat yang menginformasikan ke polisi. Kemungkinan pengiriman lewat paket ini berkali-kali," lanjut Argo.

Jaringan Internasional

Saat disinggung mengenai siapa nama orang Indonesia yang mengirim pil ekstasi dari Cina itu, Argo mengaku belum bisa mengatakannya karena ini masih dalam proses penyelidikan.

"Ini masih diselidiki karena untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," kata Argo.

Barang bukti yang ditemukan berupa ekstasi warna biru berlogo LV sebanyak 6 butir disimpan di kotak kondom, 60.042 butir ekstasi jenis happy five warna pink dengn rincian 60.000 butir dikemas 3 kardus dan 42 butir dikemasan strip.

2 ponsel, paspor atas nama tersangka yang dikeluarkan dari China, kunci kamar 510 Metro House di Jalan Raya Dukuh Kupang Barat  Surabaya dan resi pengiriman dari Eksprees Mail Service (EMS) China  ke Kantor Pos Pusat Jalan Kebon Rojo Surabaya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 61 ayat (1) dan atau pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 196 atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling besar Rp 8 miliar," pungkas Argo.