Liputan6.com, Serang - Meski telah berumur 15 tahun berdiri, Provinsi Banten masih 'galau'. 'Kegalauan' itu terlihat dari gandanya pengamanan bagi provinsi yang diresmikan pada 4 Oktober 2000 berdasarkan keluarnya Undang-undang nomor 23/2000 tentang pembentukan Provinsi Banten. Hingga kini, Banten masih diamankan 2 polda dan 2 kodam.
"Banten luar biasa. Kita punya 2 polda dan 2 pangdam. Pasti sulit melakukan koordinasi untuk menentukan setiap langkah ke depan," kata Gubernur Banten Rano Karno di Serang, Banten, Rabu (27/01/2016).
Baca Juga
Hanya wilayah Tangerang Raya saja 'dipegang' Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon wilayah hukumnya masuk ke dalam Polda Banten dan Kodam III Siliwangi.
Kondisi itu menyebabkan, kata Rano, Gubernur Banten selaku pimpinan pemerintahan tertinggi tidak pernah dilapori jika terjadi penindakan kasus di wilayah Tangerang Raya yang masuk ke dalam hukum Polda Metro Jaya ataupun Kodam Jaya.
Pria yang dikenal dengan perannya sebagai Bang Doel itu menuturkan, saat penggerebekan terduga teroris yang pernah dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Kota Tangsel atau kasus penggemukan dan pemotongan sapi di wilayah Kabupaten Tangerang yang tak pernah ada laporan penegakan hukumnya.
"Kalau kayak gitu, bagaimana kita berkoordinasi?" tandas Rano.