Liputan6.com, Pekanbaru - Iskandar Zulkarnain, pemilik 7.850 butir pil ekstasi, bakal menambah daftar gembong narkoba yang dihukum mati di Provinsi Riau. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 113 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya bisa hukuman mati," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah, Rabu 27 Januari 2016.
Menurut Hermansyah, ribuan pil ekstasi itu diterima dari warga Johor, Malaysia berinisial TN. Ribuan pil itu bisa merusak ribuan warga Pekanbaru dan Riau.
"Adapun total barang bukti yang diamankan berkisar Rp 2,3 miliar. Hal ini mengacu pada harga 1 butirnya, yaitu Rp 300 ribu," ucap Hermansyah.
Baca Juga
Ancaman hukuman terhadap Iskandar kian berat karena dia berencana membuka pabrik narkotika jenis sabu di Pekanbaru. Hal itu terlihat dari diamankannya puluhan perangkat laboratorium dan alat peracik sabu saat penggerebekan.
"Tersangka hanya menunggu orang yang ahli meracik sabu-sabu. Kalau seandainya sudah direkrut, dipastikan pabrik itu berjalan karena perlengkapannya sudah lengkap," ungkap Hermansyah.
Selain itu, Iskandar merupakan pemain lama dalam dunia peredaran narkotika. Pada 2014, Iskandar pernah ditangkap dalam kasus narkotika dan sempat pula melarikan diri dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
"Dia ini merupakan buronan Polda Riau. Kalau tersangka mengaku baru 1 kali mengedarkan narkotika, polisi sudah punya catatan tentang tindak pidana yang pernah dilakukannya," kata Hermansyah.
Dalam penangkapan pada Selasa dini hari, 26 Januari 2016, Iskandar sempat memanjat loteng dan mengambil sebilah golok. Dia menyerang petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.