Sukses

Polisi Sita Senjata Rakitan Warga Makassar

Memiliki senjata api ilegal dapat dikenai dengan sanksi berat hingga hukuman mati.

Liputan6.com, Makassar - Memiliki senjata api illegal dapat dikenai dengan sanksi berat. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Namun, masih saja ada masyarakat yang nekat. Jumat (28/1/2016), Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar mengamankan senjata rakitan beserta 2 butir amunisinya dari seorang warga di Jalan Bunga Ejaya Lorong IV, Kelurahan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar. Pria itu bernama Didi Masjaya (21).

Awalnya, anggota Resmob Polrestabes Makassar menangkap terhadap Mul. Saat diinterogasi oleh anggota Resmob, Mul mengaku telah menjual senpi rakitan beserta 2 butir amunisi kepada Didi sekitar 6 bulan lalu.

Berbekal keterangan Mul, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung mengejar Didi Masjaya dan berhasil menangkapnya pukul 01.30 Wita di rumahnya.

"Hasil itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh AKP Edy Sabhara Manggabarani," terang Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Burhanuddin melalui via telepon, Jumat (28/1/2016).

Namun saat penggerebekan itu, tim Jatanras tak ditemukan senpi dan amunisi yang dimaksud. Kedua barang itu telah dijual ke Amal alias Amala.

"Tim kemudian menggerebek rumah Amal di Jalan Kandea 3 Lorong 2, Kecamatan Tallo, Makassar. Tapi Amal tak berada di rumahnya. Namun, senpi rakitan beserta amunisinya berhasil ditemukan dalam kamarnya," ujar Burhanuddin.

Selanjutnya, Amal hingga saat ini masih dalam pengejaran tim Jatanras Polrestabes Makassar. "Kini Amal kita tetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Burhanuddin.