Liputan6.com, Surabaya - Penyelundupan ribuan butir narkoba jenis Happy Five digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda. Petugas juga menangkap tersangka CLY, 32 tahun, warga negara Taiwan yang indekos di Jalan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan, petugas pengawas dari KPPBC awalnya mencurigai sebuah 2 paket pos dari Taiwan dengan tujuan Surabaya. Dalam pemeriksaan dokumen pengiriman diketahui jika barang yang dikirim tersebut adalah produk teh hijau.
Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Mereka akhirnya menggeledah 2 kardus itu.
"Saat kami buka memang kardus teh hijau. Awalnya kami sempat terkecoh dengan bungkus teh hijau yang digunakan untuk menyembunyikan teh tersebut. Namun, saat kami buka ternyata di dalamnya terdapat 1.000 pil Happy Five tersebut," ucap Iwan di Surabaya, Jumat 29 Januari 2016.
Baca Juga
Menindaklanjuti hal itu, menurut Iwan, Bea Cukai menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Direktorat Narkoba Polda Jatim mengintai penerima paket tersebut, yaitu tersangka CLY di Kantor Pos Kebonrojo, Surabaya, Sabtu 23 Januari lalu.
"Setelah melihat tersangka mengambil paketnya petugas gabungan langsung menangkap tersangka. Tersangka mengaku itu memang barangnya," ujar Iwan.
Tersangka CLY mendapatkan barang tersebut dari temannya di Taiwan. Ini terhitung sudah aksi yang ke sekian kali dan baru diketahui hingga membuat dirinya ditahan polisi.
Tak hanya itu, di rumah kos tersangka didapatkan narkoba puluhan ribu pil Happy Five dan 6 ekstasi. Dengan demikian, total pil Happy Five yang disita sebanyak 20 ribu butir.
"Tersangka biasa menjual pil tersebut sebutirnya Rp 125 ribu. Jadi bisa dibayangkan jika ini berhasil dijual ke pasaran," kata Iwan.
Advertisement