Sukses

36 Tersangka Kasus Salim Kancil Disidangkan 2 Februari

Seluruh berkas ke-36 tersangka sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Pacsa-pengesahan berkas perkara 36 tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan Salim Kancil, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya siap menyidangkan mereka pada Selasa 2 Februari 2016. Seluruh berkas juga sudah dilimpahkan ke PN Surabaya.

"Kemungkinan pekan depan, Mas, Selasa 2 Februasi 2016," tutur Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya Didik Farkhan Alisyad saat berbincang dengan Liputan6.com di Surabaya, Jumat (29/1/2016).

Didik mengatakan saat ini pihaknya menunggu keputusan PN Surabaya terkait penunjukan hakim dan jaksa yang bertugas. "Kita tunggu laporannya dari PN ya mas," ucap Didik.


Kejari Surabaya sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap II 27 tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan Salim Kancil. Pada Kamis 28 Januari 2016, Kejari kembali menerima pelimpahan 9 tersangka sehingga total tersangka berjumlah 36 orang.

Ke-36 tersangka itu dijerat dengan 4 jenis pasal berbeda, yakni pasal pembunuhan, pasal pengeroyokan, pasal pertambangan ilegal, dan pasal pencucian uang.