Sukses

Margriet Mengaku Tak Tahu Soal Hak Waris Angeline

Hakim pun meragukan pengakuan Margriet soal proses adopsi Angeline.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar hari ini, majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga bertanya seputar proses adopsi dan hak waris Angeline. Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Angeline , mengaku tidak tahu tentang hak waris yang diterima anak angkatnya tersebut.

Margriet berkali-kali menjawab tidak tahu tentang hak waris itu."Saya tidak tahu tentang itu. Notarisnya yang bikin seperti itu. Saya tidak minta tentang ahli waris itu," ujar Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2/2016).

Namun, hakim meragukan pengakuan Margriet soal proses adopsi itu. Hakim bahkan berupaya mengingatkan Margriet dengan menunjukkan akta hak asuh anak yang berisi pasal tentang hak waris yang diterima Angeline. "Sebenarnya saya pun tidak yakin," kata Edward Harris.


Hakim pun kembali mendesak Margriet agar mengingat tentang ahli waris. Sampai-sampai hakim mengeluh karena Margriet kerap menjawab lupa.

"Wah, Ibu lupa-lupa terus ini. Waktu mengangkat Angeline ibu kasih tahu keluarga?" kata Edward Haris melanjutkan pertanyaan.

Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berumur 8 tahun itu dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

Hasil autopsi jenazah bocah yang bernama asli Engeline itu menunjukkan banyak ditemukan luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah mungil itu. Polisi kemudian menetapkan Margriet Megawe dan pembantu rumah tangga Margriet, Agus Tay, sebagai tersangka.