Liputan6.com, Bandung - Masyarakat Kota Bandung diminta waspada terkait peredaran uang palsu. Polrestabes Bandung telah mengungkap pengedar uang palsu dalam jumlah signifikan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan pengungkapan ini hasil dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Uang palsu yang disita Rp 278.900.000 dari seorang tersangka berinisial AP alias YD.
Baca Juga
"Pelaku ini menggunakan uang palsu dengan membeli ke pedagang kecil seperti kios. Biasanya berbelanja pada malam hari," kata Yoyol saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (2/2/2016).
Advertisement
Selain itu, AP menjual uang palsunya dengan sistem 3 banding 1 yaitu tiga uang palsu untuk satu uang asli. Ini sudah beredar tidak hanya di Bandung saja tapi sudah di Jawa Barat.
"Untuk jumlah masih diselidiki tapi diduga sudah banyak," ucap Yoyol.
Yoyol menjelaskan dalam mengedarkan uang palsu itu pelaku beraksi profesional. Polisi masih bekerja sama dengan Bank Indonesia terkait kasus ini.
"Sementara ini mirip dan masih diselidiki bekerja sama dengan BI. Tapi ini profesional," ucap dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang palsu senilai Rp 278.900.000, printer, mesin press, 13 lembar kertas seri rupiah, 150 lembar kertas kalkir.
Selein itu 3 screen cetakan sablon, pisau cutter, penggaris besi, stabilo, roll ampelas, alat sensor ultra violet, tinta sablon, pilox, bubuk magnet untuk benang pengaman, alat pengemcer benang pengaman.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," ujar Yoyol.