Liputan6.com, Cirebon - Kepolisian Resort Kota (Polres) Cirebon mengklaim tindakan penilangan yang dilakukan anggota kepolisian di wilayah hukumnya sudah sesuai prosedur dan aturan. Ini terkait ramainya kritik di media sosial yang terangkum dalam tagar 'Cirebon Kota Tilang'.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang memberi informasi di sosmed. Karena itu sebagai feedback atau cerminan kami selama bertugas," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki di Cirebon, Rabu (3/2/2016).
Dia menjelaskan penilangan dilakukan lantaran masih adanya pelanggaran lalu lintas pengendara di Kota Cirebon. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat Kota Cirebon juga menjadi alasan kuat menindaklanjuti secara hukum pelanggaran lalu lintas.
Eko mencontohkan, di Kota Cirebon masih banyak pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Selain itu, jika di perlintasan kereta api, pengendara sepeda motor ambil jalur kanan yang bukan jalurnya.
"Padahal, kami sudah sosialisasikan itu ditempelkan di setiap perlintasan kereta api, tapi tetap saja ada yang melanggar," ujar dia.
Dia memaklumi kicauan para netizen yang menggunakan tagar 'Cirebon Kota Tilang'. Kekecewaan pengendara yang kena tilang dinilai lantaran umumnya masyarakat selalu merasa tidak puas atas penindakan kepolisian.
Baca Juga
Baca Juga
"Kalau pun ada oknum yang meminta damai laporkan saja. Kan sudah ada prosedurnya, berapa denda tilangnya di lembar tilang itu di bagian belakang juga lengkap," dia menegaskan.
Eko menyatakan siap terbuka menerima informasi dan keluhan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku anggota kepolisian. Selain itu, penindakan yang dilakukan petugas kepolisian sejauh sesuai prosedur dan aturan hukum tetap harus dilaksanakan.
"Nomor saya kan sudah tersebar. Jadi silakan hubungi saja saya kalau tidak puas," kata Eko.
Tilang tertinggi se-Jawa Barat
Selain kurangnya kesadaran hukum masyarakat, tindakan Kepolisian Kota Cirebon yang melakukan penilangan terhadap pengendara karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara, khususnya roda dua.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, dari beberapa hasil evaluasi yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, tren pelanggaran lalu lintas di Kota Cirebon terbilang tinggi.
"Produksi tilang di Kota Cirebon masuk rangking satu se-Jawa Barat," kata Eko.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas yang ada di Kota Cirebon. Hal ini kerap menjadi keluhan masyarakat dalam berkendara di Kota Cirebon.
Dia mencontohkan, hingga kini masih banyak pengendara motor yang melanggar saat berhenti di perlintasan kereta api. Setiap berhenti pengendara harusnya di jalur kiri, tapi masih banyak pengendara yang berhenti di jalur kanan.
"Kami juga sudah memasang papan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas di setiap perlintasan, tapi tetap tidak digubris," Eko memungkasi.
Advertisement