Liputan6.com, Denpasar - Tim pengacara Margriet Christina Megawe meyakini ibu angkat Angeline itu akan bebas dari tuntutan jaksa. Menurut tim pengacara, selama persidangan digelar tidak ada bukti yang menyatakan kliennya terbukti bersalah.
"Harapan hukuman yang ringan? Oh enggak. Target kami ini bebas," kata anggota tim pengacara Margriet, Aldres Napitupulu, sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016).
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Edward Harris Sinaga mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Tim pengacara menilai, semestinya pasal yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan tuntutan Agus Tay Handamay yang dibacakan kemarin.
Baca Juga
"Logikanya jaksa adalah satu kesatuan, maka jaksa akan menerapkan pasal yang sama seperti yang dikenakan pada Agus Tay," ucap Aldres.
Ia berharap majelis hakim bersikap objektif dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
"Kami berharap hakim bersikap objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sesuai dengan aturan pembuktian yang berlaku di Indonesia," kata Aldres.
Di awal persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Margriet melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline. JPU mengenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement
Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dengan acaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.