Liputan6.com, Solo - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghibahkan rumah kuno hasil sitaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Rumah tersebut sebelumnya dimiliki mantan Kepala Bulog Wijanarko Puspo Wardoyo yang disita negara karena terbukti hasil korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Kejagung secara resmi menyerahkan rumah kuno Dalem Joyokusuman kepada Pemkot Solo. Ia berharap rumah kuno berarsitektur Jawa itu bisa melengkapi aset berharga yang dimiliki Pemkot.
"Nantinya Dalem Joyokusuman ini oleh Pemkot Solo akan dijadikan sebagai pusat pengembangan seni dan budaya. Ini sangat penting karena seni dan budaya leluhur kita harus dikembangkan," kata dia di Dalem Joyokusuman, Gajahan, Solo, Rabu 3 Februari 2016.
Bangunan kuno serta tanah seluas 11 ribu meter persegi itu diperkirakan bernilai Rp 25 miliar. Bangunan yang terletak di barat Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta itu dibangun pada 1841.
Baca Juga
Rumah kuno berarsitektur Jawa itu mulai ditempati MR Joyokusumo, seorang aristrokat Jawa, pada tahun 1953. Dari situlah sebutan Dalem Joyokusuman berasal.
Setelah sempat beberapa kali berpindah tangan, rumah tersebut akhirnya dibeli oleh Mantan Kabulog Widjanarko Puspo Wardoyo pada 2004. Negara merampasnya melalui pengadilan pada 2008 lalu.
"Saat ini (penyitaan) sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, adanya permohonan dari kejaksaan bahwa pemkot ingin memiliki aset tersebut makanya diusahakan," ucap Prasetyo.
Jaksa Agung mengungkapkan Pemkot Solo mengajukan permohonan untuk bisa mengelola aset rumah kuno tersebut pada 2013 silam. Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan.
"Setelah Kementerian Keuangan mengabulkan, maka keputusan untuk menghibahkan Dalem Joyokusuman itu mulai keluar pada Desember 2015 lalu," ucap dia.Â