Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline digelar Kamis (4/2/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Purwaka Sudarmaji membacakan tuntutan terhadap ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe, penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Margriet dengan pidana penjara seumur hidup," papar Purwanta di PN Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Jaksa menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Angeline. "Sebagaimana dakwaan kesatu primer melanggar pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar 76 ayat 1 junto pasal 88 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Purwanta.
Jaksa juga menyebut, Margriet melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh dan melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Margriet juga memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
"Ketiga melanggar pasal 76 B junto pasal 77 B UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pasal 76 a junto pasal 77 UU RI 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambung Purwanta.
Sidang putusan kasus pembunuhan bocah Angeline akan kembali digelar pada 29 Februari 2016 mendatang. Hakim ketua Edward Haris Sinaga memberikan kesempatan kepada terdakwa Margriet untuk menyampaikan pledoi dan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga
Suasana sidang di pengadilan negeri Denpasar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Margriet Megawe, diselimuti emosi. Mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa, Margriet Megawe yang hadir di persidangan dengan setelan blazer hitam dan baju berkerah renda putih, sempat berusaha menahan tangis.
Saat jaksa terhenti sejenak membacakan tuntutan, keheningan pengunjung dikagetkan dengan teriakan salah satu pengunjung. "Hukum mati Margriet!," teriak lantang I Ketut Putra Ismaya Jaya , Sekjen Laskar Bali, yang hadir menyaksikan persidangan.
Jaksa juga membeberkan beragam keterangan saksi dan bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan. "Dalam diri terdakwa tidak ada alasan lain yang bisa dikatakan sebagai pembenar," kata Purwantha.
Tim kuasa hukum Margariet Megawe, Aldres napitupulu, mengatakan pihaknya menargetkan kliennya bebas dari tuntutan jaksa. Menurut tim kuasa hukum Margriet, selama persidangan digelar tidak ada bukti yang menyatakan klienya tersebut terbukti bersalah.
"Target kami ini bebas karena mennurut kami fakta-fakta persidangan tidak ada secara standar minimum hukum pembuktian yang menunjukan ibu Margriet melakukan penganiayaan,"kata dia.