Sukses

3 ABG Disekap dan Dipekerjakan di Kafe 'Remang-remang' di Bali

Mereka yang diduga korban perdagangan manusia dan penyekapan itu rata-rata berusia belasan tahun.

Liputan6.com, Denpasar - Sejumlah anak baru gede (ABG) disekap dan dipekerjakan di sebuah kafe 'remang-remang'. Aparat Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, yang melakukan penyelidikan akhirnya menyelamatkan korban dan menangkap 5 tersangka.

"Tiga orang korban kami amankan satu berumur 15 tahun, satu berumur 16 tahun dan satu lagi berumur 17 tahun," ucap Kanitreskrim Polsek Mengwi AKP Jakcson Tindage di kantornya, Kamis 4 Februari 2016.

 

Jackson menjelaskan, para tersangka telah mengatur peran masing-masing dengan rapi. Di antaranya Made Saduarsa alias babe, 46 tahun adalah pemilik kafe di kawasan Mengwi.

Lina, 32 tahun dan Entin, 35 tahun, kedua wanita asal Cimahi, Jawa Barat berperan sebagai perekrut. Dan Raden Diaz, 35 tahun serta Tri Budi Santoso, 32 tahun, keduanya asal Bandung, Jawa Barat yang sebagai pembuat identitas palsu.

"Lina dan Resti bertugas sebagai perekrutan, penerima dan penampungan, kemudian Tri dan Diaz bertugas memalsukan KTP," beber Jackson.

Dari pemeriksaan petugas terungkap para tersangka memperlakukan ketiga ABG itu dengan tidak manusiawi. Mereka disekap di dalam salah satu ruangan di lantai 2 kafe tersebut.

"Setelah melakukan penggerebekan, ternyata memang benar mereka ditempatkan di suatu tempat, kemudian tempat itu dikunci dari luar. Kemudian jendelanya itu dipalang pakai kayu, sehingga waitress tidak bisa keluar," imbuh Jackson.

Tidak hanya itu, ketiga ABG tersebut juga memiliki waktu yang sangat terbatas di luar jam kerja mereka di malam hari.

"Pada saat mereka selesai bekerja jam 3 pagi semua dimasukkan ke dalam mes dikunci dari luar. Kemudian jendela dipaku, dipalang pakai kayu, nanti dibuka lagi pada jam 11 siang setelah pemilik kafe itu bangun," Jackson menambahkan.

Hingga kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan Manusia serta tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Dan)

Video Terkini