Liputan6.com, Bengkulu - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu Immanuel mengatakan berkas dakwaan kasus Novel Baswedan sudah ditarik berdasarkan ketetapan 5 anggota majelis hakim. Bola panas kini
berada di tangan Tim 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu.
"Pasal 144 KUHAP memberikan kewenangan Penuntut Umum untuk mengubah dakwaan baik untuk penyempurnaan maupun menghentikan perkara," ujar Immanuel di Bengkulu, Selasa (9/2/2016).
Penarikan berkas dakwaan itu, sambung dia, masih dalam tenggat waktu yang diizinkan berdasarkan hukum. KUHAP membolehkan penarikan berkas sebelum hari sidang atau selambat-lambatnya 3 hari sebelum jadwal yang sudah ditentukan.
Baca Juga
Majelis hakim PNBengkulu sebelumnya menjadwalkan waktu sidang perdana pada 16 Februari 2016, setelah menerima pelimpahan berkas dari tim 9 Jaksa Penuntut Umum pada Jumat, 29 Januari 2016 lalu.
Majelis hakim akan menjadwalkan kembali persidangan kasus itu setelah JPU melimpahkan kembali berkas dakwaan dan diregister ulang oleh Ketua PN Bengkulu.
"Kami ini hanya menunggu, akan menjadwalkan kembali persidangan jika dilimpahkan, jika tidak bagaimana mau menjadwalkan, bola panas itu ada di tangan jaksa," pungkas Immanuel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu I Made Sudarmawan sebelumnya mengatakan sudah berkoordinasi dengan para hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memperbaiki surat dakwaan yang sudah dikirim ke pengadilan pada 29 Januari 2016.
Advertisement
Kejaksaan mengajukan penarikan berkas untuk memperbaiki surat dakwaan sekaligus menambah pasal dalam dakwaan bagi Novel Baswedan.