Liputan6.com, Pekanbaru - Mario Steven Ambarita (22), penyusup ke rongga Pesawat Garuda dari Pekanbaru tujuan Jakarta, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/2/2016). Dia didakwa melanggar Pasal 435 Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Tak sehebat sewaktu aksinya pada 7 April 2015 silam, Mario tampak lemas di kursi pesakitan. Dia terlihat gemetar dan gugup sepanjang sidang, apalagi ketika ditanyai ketua majelis hakim, Irwan Effendi.
Kegugupaan pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Riau ini disindir oleh ibunya sendiri, Tiar Sitanggang. Dia hanya tersenyum dan mencoba menyemangati anak tertuanya itu.
"Gitu aja kok gugup. Kok gugup kali, ni lihat, tangannya dingin kali. Kok gugup, katanya laki-laki. Laki-laki jangan gitu, harus berani," ucap Tiar sembari tersenyum kepada anaknya itu, usai persidangan.
Selepas sidang, Mario langsung dirangkul ibu beserta adiknya yang menunggu di kursi pengunjung. Dia masih terlihat gugup dan salah tingkah melihat wartawan, hingga ditemani ibunya meninggalkan pengadilan.
Baca Juga
"Gitu aja kok gugup, harus berani. Kan gak apa-apa jalani sidangnya," kata Tiar kepada sang anak.
Di persidangan, Mario tak banyak berbicara menjawab pertanyaan hakim. Ditanyai tentang kesehatannya, Mario hanya diam.
"Apakah saudara hari ini sehat," kata hakim Irwan Effendi.
Pertanyaan itu tak dijawab Mario. Pertanyaan serupa kembali ditanyakan hakim hingga tiga kali sampai akhirnya Mario menjawab dengan anggukan kepala. Hakim lalu mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Di persidangan, ibu Mario, Tiar Sitanggang, juga menjadi saksi. Kepada hakim, Tiar menyebut anaknya itu baik dan pendiam, serta tak banyak ulah.
"Dia ini anaknya penurut. Sama bapaknya juga, apalagi bapaknya tidak otoriter gitu," kata Tiar.
Tiar juga tidak mengetahui rencana anaknya pergi ke Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo dengan cara menyusup ke rongga roda Pesawat Garuda GA 177 rute Pekabaru-Jakarta.
"Tidak pernah ngomong dian. Begitu juga ketika pergi ke Medan, setelah menghilang dari rumah," kata Tiar.
Selain Tiar, jaksa Neni Lubis juga menghadirkan delapan orang saksi lainnya. Saksi dari Bandara Sultan Syarif Kasim dan pengawas lalu lintas perhubungan maskapai Garuda Indonesia.