Sukses

Sempat Diproses, Kasus Novel Baswedan Tak Jadi Kedaluwarsa

Semestinya kasus Novel Baswedan akan jatuh tempo pada 18 Februari 2016.

Liputan6.com, Bengkulu - Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pidana umum dengan ancaman pidana di bawah 3 tahun, masa kedaluwarsa kasus berlaku selama 3 tahun. Sedangkan, masa kedaluwarsa untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun adalah 12 tahun sejak kejadian.

Jika merujuk peraturan tersebut, kasus penganiayaan berat yang dituduhkan pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, semestinya kasus tersebut jatuh tempo pada 18 Februari 2016. Itu karena ancaman Pasal 351 KUHP dan Pasal 442 KUHP adalah pidana selama 7 hingga 9 tahun. Peristiwa itu sendiri terjadi pada 18 Februari 2004.

Namun aturan tersebut tidak serta merta berlaku pada Novel. Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Immanuel beralasan berkas perkara Novel yang ditarik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu sudah sempat dimasukkan dan diregister oleh PN Bengkulu pada 29 Januari 2016.


Apalagi, majelis hakim sudah menjadwalkan sidang perdana pada 16 Februari mendatang. "Aturannya memang ada masa kedaluwarsa, tetapi proses itu kan sudah dimulai sebelum masuk masa kedaluwarsa," ujar Immanuel di Bengkulu, Rabu (10/2/2016).

Immanuel mengatakan peluang pengembalian berkas dakwaan oleh tim JPU sangat tipis berdasarkan kewenangan Jaksa yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP. Meski begitu, majelis hakim akan menunggu dan siap menggelar persidangan jika kasus itu dilimpahkan kembali.

"Jika berkas dimasukkan kembali tentu saja kami siap menyidangkannya. Kami statis saja," ucap Immanuel.