Sukses

Eks Ketua DPRD Termuda di Tanah Air Divonis 8 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Jamal membayar denda Rp 500 juta.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dinyatakan terbukti menyelewengkan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 272 miliar, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain itu, politisi PKS yang menikmati Rp 31 miliar anggaran Bansos pada 2012 ini juga dicabut hak politiknya selama 10 tahun, oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dalam waktu 10 tahun. Terhitung, selesai terdakwa menjalankan hukuman," kata Pudjo.

Dalam vonisnya, hakim Pudjo menyatakan Jamal terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Jamal membayar denda Rp 500 juta. Jika tak dibayar, Jamal diwajibkaan menjalani hukuman penjara tambahan selama 5 bulan.

Pria yang pernah dinobatkan sebagai Ketua DPRD termuda di Tanah Air itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar lebih.

"1 Bulan setelah putusan hukum tetap (inkrah) tidak bisa dibayar,  maka harta benda disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tak punya harta dapat diganti kurungan 2 tahun penjara," tegas Pudjo.


Atas putusan itu, Jamal melalui tim penasihat hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan itu lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU Yusuf Luqita yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara

Jamal sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kasus ini sudah menjerat 6 orang selain Jamal. Di antaranya, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, 4 mantan angota DPRD, masing-masing, Purboyo, Rismayeni, Tarmizi, dan Hidayat Tagor, serta PNS di Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.

Dalam dakwaan Jamal juga disebutkan, ada 11 anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang menikmati Bansos sebesar Rp 6.578.500.000

Masing-masing adalah Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Rismayeni Rp 386 juta, Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.