Sukses

Paket Ganja Aceh Rp 2,5 Miliar Disita di Yogyakarta

Bisnis barang haram ini diotaki oleh dua mahasiswa di Yogyakarta. Rencananya ganja akan dipecah dalam paketan Rp 50 ribuan.

Liputan6.com, Yogyakarta - Peredaran ganja seberat 50 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ganja kering senilai Rp 2,5 miliar itu dibagi dalam 50 paket besar, masing-masing paketnya memiliki berat 1 kg. Barang haram itu juga didapatkan dari 3 orang itu daerah Timuran, Brontokusuman, Mergangsan Kota Yogya.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, penangkapan ini hasil dari informasi akan ada pengiriman paket ganja ke Yogyakarta. Lalu pengintaian pun dilakukan selama satu bulan kepada kos tersangka T di Timuran.

"Sudah satu bulan kita amati, lalu ada informasi pada hari Kamis (11/02/2016) akan ada pengiriman dalam skala besar ke Yogyakarta. Anggota lalu melakukan pengecekan. Sudah pasti paketnya datang tim langsung grebek," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Andi Fairan, Jum'at (12/02/2016).

Andi menuturkan saat ini polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yaitu T (31)  pekerja swasta, R (25) mahasiswa, dan A (23) mahasiswa.
 
Dia menjelaskan 50 kilogram  ganja ini dikirim dari bandar di Aceh melalui jasa pengiriman paket dan sampai di Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ini pihaknya masih mencari tahu siapa bandar yang ada di Aceh.

"Ini sejarah ya baru pertama kali Polda DIY menangkap bandar dengan ganja sebanyak ini. Ini jaringan ganja dari Aceh. Mereka ini kaki tangan bandar yang ada di Yogyakarta," ujar Andi.

Rencananya ganja akan dipecah dalam paketan dan akan diedarkan kepada pengedar di Yogyakarta. T akan menjual satu gram ganja ini sekitar Rp 50 ribu.

Sehingga dikalkulasikan ganja seberat 50 Kilogram Ganja kering dikali harga jual pergramnya bisa mencapai sekitar 2,5 Milliar.

"Pengakuan tersangka ini yang kedua kalinya memasok dari Aceh. Ini kita masih akan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang diatasnya," kata Andi.

Akibat perbuatan tersangka ini mereka dijerat dengan UU Narkotika pasal 132 jo 114 jo 111 dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda 10 milliar.