Liputan6.com, Bengkulu - Puspa langka Rafflesia arnoldii dengan diameter mencapai 100 centimeter kembali mekar di kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada hari ini atau Sabtu 13 Februari 2016.
Ketua Komunitas Pemuda Pencinta Rafflesia Bengkulu, Muhammad Ibnu mengatakan, saat ini 5 kelopak Rafflesia arnoldii yang ditemukan di Jalan Raya Bengkulu-Kepahiang kilometer 45 itu belum mekar secara sempurna. Sementara ukuran diameter bunga Rafflesia itu 70 centimeter.
"(Bunga Rafflesia) Akan mekar sempurna pada hari minggu 14 Februari tepat di Hari Valentine, setidaknya berukuran satu meter," ujar Ibnu di Taba Penanjung, Bengkulu, Sabtu (13/2/2016)
Baca Juga
Para pengagum bunga Rafflesia tidak harus bersusah payah menemukannya. Sebab, posisi mekar bunga hanya berjarak 10 meter dari jalan raya utama Kota Bengkulu menuju Kabupaten Kepahiang.
Para anggota komunitas peduli Rafflesia juga sudah memasang tanda di tepi jalan dan memagari lokasi bunga dengan pagar bambu seluas 2 x 2 meter persegi.
Menurut Ibnu, mekarnya bunga Rafflesia yang tepat di Hari Valentine yang juga bertepatan dengan Minggu tentu saja menarik perhatian para pencinta puspa. Meskipun kawasan ini terbuka untuk umum, mereka berharap tidak ada tangan jahil yang merusaknya.
"Rafflesia hanya bisa mekar sempurna tidak lebih dari 8 hari, mari sama-sama menjaga, biarkan dia lagi secara alami," lanjut Ibnu.
Menurut Ibnu, selain satu bonggol yang mekar pada Hari Valentine, saat ini juga ditemukan setidaknya 5 bonggol di lokasi berdekatan. Diperkirakan, semua akan mekar juga dalam waktu 2 minggu ke depan. Itu pun jika tidak dimakan babi hutan atau hewan lain.
Ia pun berharap pemerintah setempat mau mengapresiasi upaya pelestarian bunga Rafflesia ini. Sebab, selama ini tidak ada terobosan untuk mendayagunakan potensi yang bisa menarik wisatawan lokal maupun internasional ke Bengkulu.
"Memang jadwal mekar dan lokasinya sangat sulit ditebak, tetapi di situ letak unik dan daya tariknya, orang akan penasaran dan akan menunggu dengan sabar," tutup Muhammad Ibnu.