Sukses

Pengacara Margriet Sebut Tuntutan Jaksa Kasus Angeline Imajinatif

Margriet menghadapi sidang pledoi hari ini di Pengadilan Negeri Denpasar.

Liputan6.com, Denpasar - Tim kuasa hukum ibu angkat Angeline, Margriet Megawe telah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) jelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum Margriet kembali menyatakan tuntutan jaksa yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya tidak tepat dan imajinatif.

"Semua dakwaan jaksa tidak pernah bisa ia buktikan selama persidangan. Tuntutan kemarin itu imajinatif, tidak diambil dari fakta persidangan," kata Dion Pongkor, salah satu tim kuasa hukum Margriet, Senin (15/02/2016).

Imajinatif yang dimaksud tim kuasa hukum adalah bukti-bukti yang diungkapkan dalam tuntutan tidak sesuai dengan pembuktian di persidangan.

"Imajinatif saya kasih contoh. Jaksa bilang fakta sidang Agus pernah minta duit Rp 200 juta, itu imajinatif tidak pernah ada bukti Agus minta uang Rp 200 juta. Berkali-kali hakim nanya, kamu minta duit nggak tanggal 24 waktu diacung-acungi parang, (dijawab) tidak. Tapi, dijadikan fakta persidangan (oleh jaksa)," tutur Dion.

Ia juga menegaskan kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Angeline. Dion bersikukuh bahwa pembunuh bocah berusia 8 tahun itu adalah Agus Tay Handamay, mantan pembantu Margriet.

"Jadi, pelaku sebenarnya adalah Agus. Jaksa mendakwa klien kami tetapi tidak bisa membuktikan," kata dia.

Ia pun tetap pada pendiriannya bahwa Margriet bebas dari tuntutan karena jaksa tidak bisa membuktikan. "Kalau tidak bisa membuktikan, berarti bebas dong," ucap Dion.