Sukses

Kawasan Sriwedari Dikhawatirkan Jadi Hotel atau Mal

Regulasi menjadi benteng terakhir agar fungsi Sriwedari tidak berubah pasca-putusan MA.

Liputan6.com, Solo - Kawasan Taman Sriwedari Solo diharapkan tetap menjadi ruang publik meski Mahkamah Agung (MA) telah menolak peninjauan kembali (PK) atas sengketa kepemilikan lahan yang diajukan Pemkot Surakarta.

"Para pemangku kepentingan diharapkan bisa menyamakan persepsi, terkait sejarah pendirian kawasan tersebut. Spirit awal pendirian Taman Sriwedari adalah untuk ruang publik," kata putra mendiang Penguasa Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XII, KGPH Dipokusumo, di Solo, seperti dilansir Antara, Kamis (18/2/2016).

Dia mengaku khawatir terhadap perkembangan terakhir ikhwal permohonan PK yang diajukan oleh Pemkot Surakarta telah ditolak oleh MA. Dipokusumo memprediksi lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare yang terletak di jantung Kota Solo itu bisa diambil investor jika jatuh ke tangan pribadi.


Jika Sriwedari berubah menjadi hotel, mal maupun tempat eksklusif lain, dikhawatirkan publik tidak lagi leluasa mengakses kawasan tersebut.

"Makanya, pihak-pihak terkait seperti Keraton Kasunanan Surakarta, ahli waris RMT Wirjodiningrat, pemkot, dan pihak lain yang bisa saja muncul seperti calon investor, harus menyamakan persepsi mengenai spirit awal pendirian Taman Sriwedari," kata dia.

Pemkot dan DPRD pun disarankan untuk menyusun regulasi guna menjamin fungsi publik Sriwedari tetap bertahan.

"Sriwedari tetap harus menjadi ruang publik untuk kepentingan umum karena jika menjadi privat, maka akan menjadikan jarak antara Sriwedari dengan masyarakat. Regulasi menjadi benteng terakhir agar fungsi Sriwedari tidak berubah," ujar Dipokusumo.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima surat adanya penolakan pengajuan PK dari MA. "Ya kita tunggu dulu aja nanti bagaimana," sahut Rudi.